Jumat, 03 Januari 2014

Kontroversi Pensiun DPR Narapidana


1.   Data Publikasi

a) Judul Artikel : Kontroversi Pensiun DPR Narapidana “Gaji Besar dan Fasilitas Mewah, Anggota DPR Tak Layak Dapat Pensiun”

b) Penulis : Ropesta Sitorus 

c) Penerbit : detikNews

d) Tanggal : 08 November 2013

e) No. Halaman :



f) Tema : Politik


2.   Ringkasan

Forum antikorupsi meminta uang pensiun harus dihapus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik yang terlibat tindak pidana korupsi atau tidak. Selama menjadi pejabat publik anggota DPR sudah mendapatkan fasilitas mewah, dan gaji yang besar. Apa dasarnya anggota DPR menerima pensiun ? pejabat publik yang hanya menjadi pejabat selama 5 tahun mendapatkan fasilitas yang sangat mewah dan besar dari Negara. Namun, selain gaji pokok ada uang tunjangan saat membahas sebuah rancangan undang-undang, tunjangan komunikasi, dan uang reses. Pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR perlu dikaji kembali. Contoh di beberapa negara di luar negeri pemberian uang pensiun ke mantan pejabat tidak berlaku seumur hidup sifatnya juga terbatas dan besarannya tidak ditentukan oleh anggota DPR. Semestinya hak pensiun bagi anggota DPR harus dihilangkan.


3. Kelebihan

a) Artikel yang dipaparkan cukup terperinci sehingga pesan dan isi yang disampaikan dapat tersalur menyeluruh kepada para pembaca.

b) Bahasa yang digunakan dalam artikel tersebut lugas, jelas dan mudah dimengerti oleh pembaca.

c) Adanya pendapat pengamat politik yang membuat informasi dari artikel tersebut dapat dipahami oleh para pembaca.


4. Kelemahan

a) Pada judul artikel tersebut terlalu panjang.

b) Adanya pemborosan kata seperti dalam kalimat “Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat              Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia” terdapat dua kata dan dalam kalimat tersebut.

c) Pada kalimat “Namun materinya dibahas komite adhoc yang independen”. Terdapat kata asing yang seharusnya menggunakan italic, karena seharusnya dalam media digital untuk membedakan antara kata yang berbahasa Indonesia dan bahasa asing dan pada kata tersebut penulisannya tidak benar karena tidak di spasi dari kata yang sebenarnya ad hoc.

d) Adanya kata informal seperti dalam kalimat “Wacana itu konsekuensinya perubahan UU 12 tahun 1980, tapi ternyata (revisinya) enggak pernah disentuh” seharusnya penggunaan kata yang digunakan adalah tidak.

e) Pada kalimat “Anggota Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara serta BEkas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara” terdapat penulisan huruf besar kecil yang tidak sesuai.


5. Saran

Menurut pendapat saya, artikel ini cukup terperinci untuk penyampaiannya dan sudah cukup baik dalam bahasa penulisannya sehingga para pembaca dapat memahami informasi yang terkait dalam artikel tersebut. Meskipun dalam artikel ini terdapat beberapa kesalahan kecil dalam hal penulisan dan bahasanya tetapi pesan yang disampaikan dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Saran yang bisa saya samapaikan kepada penulis adalah lebih memperhatikan kesalahan-kesalahan yang terdapat pada artikel tersebut seperti pemborosan kata, dan penggunaan kata asing yang salah dimana seharusnya ditandai dengan huruf italic, serta penulisan huruf yang harus disesuaikan ukurannya. Selain itu pembuatan judul artikel sebaiknya tidak terlalu panjang agar para pembaca penasaran dengan isi artikel tersebut.


6. Lampiran



Sumber 


0 comments:

Posting Komentar

 

YESSY OKTAVYANTHI Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon | Sponsored by: Website Templates | Premium Wordpress Themes | consumer products. Distributed by: blogger template