Sabtu, 27 Desember 2014

E-government Kota Balikpapan

Dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi, pemerintah telah menetapkan prioritas pembangunan pada penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa.. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah melalui reformasi birokrasi seperti tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Tujuan akhir dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya pelayanan publik yang prima (cepat, tepat, murah, transparan, dan akuntabel) dan peningkatan kinerja birokrasi yang semakin baik.

Aspek politik dari inovasi daerah dan reformasi tata kelola pemerintahan (governance reform) di Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur telah dan sedang giat melakukan reformasi birokrasi dan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Hal ini diharapkan akan mendorong pemerintah kota Balikpapan untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan penerapan tata pemerintahan yang baik di lingkungannya masing-masing.

Untuk mendorong pelaksanaan tata pemerintahan kota Balikpapan yang baik, maka dilaksanakan antara lain penerapan kesepakatan kinerja (performance agreement) antara kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dan pejabat eselon II (dinas, badan, dan kantor) dan penandatanganan fakta integritas oleh pejabat yang akan dilantik untuk menduduki suatu jabatan.

Untuk mempercepat terwujudnya tata pemerintahan kota Balikpapan yang bersih dan berwibawa melalui reformasi birokrasi, langkah-langkah kebijakan yang ditempuh adalah melanjutkan kegiatan-kegiatan penting yang telah dilakukan sebelumnya dan melakukan kegiatan baru yang bersifat terobosan sebagai berikut :

Pertama, pemerintah kota Balikpapan terus meningkatkan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan, melalui :
  1. Peningkatan komitmen para penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi disertai pemberian sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik di semua tingkatan dan kegiatan instansi pemerintahan
  3. Penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara konsisten dan berkelanjutan melalui penerapan manajemen berbasis kinerja
  4. Penataan dan peningkatan efektivitas pengawasan melalui koordinasi dan peningkatan sinergi antara pengawasan internal, pengawasan eksternal, dan pengawasan masyarakat serta percepatan tindak lanjut atas hasil pengawasan
  5. Pembangunan budaya kerja organisasi dalam birokrasi agar aparatur berperilaku semakin profesional, bermoral, produktif dan bertanggung jawab
  6. Peningkatan pemberdayaan dan sinergi antara penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi
Kedua, pemerintah kota Balikpapan meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara sebagai landasan utama untuk meningkatkan pelayanan publik melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 
  1. Melanjutkan penataan kelembagaan pemerintahan agar lebih proporsional serta dapat berfungsi secara lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tuntutan pelaksanaan tugas dan fungsi
  2. Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan (manajemen) termasuk prosedur kerja di berbagai tingkatan dan kegiatan instansi pemerintah
  3. Penataan dan peningkatan kapasitas pegawai agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, antara lain melalui berbagai diklat dan melalui berbagai pembinaan yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah
  4. Meningkatkan koordinasi dan integrasi tugas pokok dan fungsi serta program masing-masing instansi, sesuai dengan tahapan pelaksanaan rencana
  5. Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi
  6. Pengembangan dan pemanfaatan e-government dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan. Sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai, pemerintah terus mengupayakan peningkatan gaji pegawai secara proporsional, adil, dan layak
Ketiga, pemerintah kota Balikpapan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan melalui:
  1. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi pelaksanaan tugas aparatur pemerintah termasuk pelaksanaan pelayanan publik 
  2. Peningkatan transparansi, partisipasi, dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi
Sumber :
http://bappenas.go.id/files/5313/5022/6036/bab-14tata-pemerintahan__20090202212311__1757__13.pdf

0 comments:

Posting Komentar

 

YESSY OKTAVYANTHI Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon | Sponsored by: Website Templates | Premium Wordpress Themes | consumer products. Distributed by: blogger template