Selasa, 25 Maret 2014

Fenomena KDRT di Indonesia

Pengertian KDRT tercantum pada UU No.23 tahun 2004 ini yaitu pada pasal 1 butir ke 1 “Kekerasan dalam Rumah Tangga" adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini tengah marak terjadi di masyarakat. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2004 telah berusaha untuk mencegah terjadinya KDRT dengan membuat peraturan yang membahas tentang KDRT. Undang-undang ini dibuat selain untuk mencegah juga untuk menghukum pihak-pihak yang melakukan KDRT.

Namun kenyataan yang terjadi adalah peraturan tersebut tidak mengurangi jumlah KDRT yang terjadi. Seringkali insiden kekerasan terus terjadi di balik tembok rumah tanpa diketahui. Korban-korban KDRT pun enggan untuk melaporkan pada pihak berwajib. Hal ini menyebabkan semakin tidak terdeteksinya KDRT yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dari korban untuk melaporkan kepada aparat hukum atau lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Data dari Kementrian Kordinator Kesejahteraan Rakyat menunjukkan bahwa hingga bulan Mei 2007 terdapat 22 ribu kasus kekerasan rumah tangga yang dilaporkan ke kepolisian. Berdasarkan beberapa laporan dari berbagai daerah di tanah air, kasus KDRT menunjukkan peningkatan yang signifikan,dan akan terus bertambah setiap tahunnya.

Setiap Insan manusia yang berkeluarga sangat mendambakan kehidupan yang harmonis dengan dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang antar anggota keluarga. Keluarga yang damai, tentram dan bahagia merupakan tujuan setiap orang dalam menjalani kehidupan perkawinannya, namun tidak setiap keluarga dapat menjalani kehidupan rumah tangganya dengan penuh cinta, kasih sayang dalam suasana kedamaian dan kebahagiaan. Tak jarang kehidupan rumah tangga justru diwarnai oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan ekonomi.

0 comments:

Posting Komentar

 

YESSY OKTAVYANTHI Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon | Sponsored by: Website Templates | Premium Wordpress Themes | consumer products. Distributed by: blogger template