Setiap tanggal 1 Mei, paling tidak semenjak lengsernya pemerintahan orde baru, buruh berbondong-bondong buruh turun ke jalan untuk menyuarakan beragam tuntutannya, selain tuntutan kesejahteraan salah satu tuntutan yang dikemukakan adalah meminta1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Perjuangan panjang menuntut 1 Mei sebagai hari libur nasional akhirnya tercapai. Pada bulan Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Sejarah hari buruh
Peringatan 1 Mei sebagai hari buruh atau dikenal dengan istilah May Day dimulai dengan aksi yang dilakukan 400.000 buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886 untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Pada tanggal 4 Mei 1886, para demonstran melakukan aksi pawai besar-besaran untuk memperbesar gelombang unjuk rasa tersebut. Aksi demonstrasi buruh tersebut mengundang reaksi dari pihak kepolisian dengan menembaki para demonstran yang menyebabkan ratusan buruh meninggal dunia dan para pemimpinnya ditangkap serta dihukum mati.
Adalah Kongres Sosialis Dunia, yang diselenggarakan di Paris pada Juli 1889, yang kemudian menetapkan peristiwa di Amerika Serikat tersebut sebagai hari buruh sedunia serta mengeluarkan resolusi yang berisi :
“Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis”.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.
Hari buruh di Indonesia
Sejak 1918, Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tercatat sebagai wilayah pertama di Asia yang memperingati May Day.
Pada era pemerintahan Soekarno, 1 Mei adalah hari yang diperingati secara nasional. Dalam RUU Kerja yang digodok pada 1947-1948, diusulkan satu klausul yakni: “Pada hari 1 Mei Buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja dan RUU Kerja tersebut disahkan oleh Pemerintah melalui UU No.1/1951 yang berisi pernyataan diberlakukannnya RUU Kerja Tahun 1948 menjadi Undang-undang.